Manajemen Pelaksana tidak dapat menambah pagu yang telah disetujui. Namun Manajemen Pelaksana berhak membatalkan pagu secara sementara atau permanen jika ada indikasi kecurangan atau terbukti ada pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja.


Sumber: https://www.prakerja.go.id/faq